KERINCI, JAMBI - Mega Proyek Bandara Depati Parbo diduga gunakan material tanah timbunan Illegal.Dari data yang didapatkan, Proyek Penyiapan Lahan Sisi Darat Tahap I Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.14.099.969.622.65, - yang di kerjakan oleh CV. Kihendra Pratama.
"Kita dapatkan informasi bahwa material tanah timbunan dari lokasi yang Illegal" ungkap Ega Roy LSM Perisai Kobra.
Farel Tobing selaku KPA saat dikonfirmasi mengaku bahwa material tanah timbunan tersebut dipakai sejak kegiatan tahun 2021 lalu.
Terkait legalitas dan lokasi pengambilan material tanah yang memiliki izin tempat pengambilan material tanah timbunan Farel mengaku tidak mengetahui.
"Soal lokasi pengambilan tanah Illegal itu urusan perusahaan" ungkapnya. (Red)